Pencabutan Bebas Visa, Imbas Aturan Tak Menguntungkan sejak 2016
Presiden Joko Widodo akan mencabut sementara kebijakan bebas visa untuk 159 negara. Selama ini kebijakan bebas visa dianggap merugikan dan tidak membawa turis asing yang potensial.
Padatahun 2016, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) No 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Aturan tersebut diundangkan pada 10 Maret 2016 dan membebaskan sekitar 169 negara untuk berkunjung ke Indonesia.
Namun dalam perjalananannya aturan bebas visa banyak mendapat tentangan lantaran dinilai tidak menguntungkan industri pariwisata dalam negeri. Target jumlah wisatawan mancanegara (wisman) tidak pernah tercapai.
Selain itu total pengeluaran dan lama tinggal para wisman juga rendah. Yang terjadi justru Indonesia kedatangan para backpacker dan wisman kelas menengah.
"Pasti ada evaluasi, dulu kita buka total. Evaluasinya memberikan manfaat kepada negara tidak? Negara ini perlu dibuka atau tutup?," jelas Jokowi di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023 untuk menghapus ketentuan bebas visa di 159 negara.
Bebas Visa Tak Tingkatkan Jumlah Turis